News

Ini alasan DKI Jakarta Pertahankan Insentif Pajak Bagi Kendaraan Listrik

Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik dan bebaskan dari aturan ganjil genap (gage).

“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa.

Menurut Pramono, keputusan ini dibuat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Pramono.

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Jakarta untuk mengurangi polusi di ibu kota.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: